PTPN I Regional 2, Entitas Holding Perkebunan Nusantara, Kecam Aksi Perusakan Tanaman Teh di Kebun Malabar
PANGALENGAN -- Manajemen PTPN I Regional 2 selaku pengelola kawasan perkebunan teh
di Pangalengan, Kabupaten Bandung, mengecam keras tindakan perusakan tanaman
teh yang terjadi di area Kebun Malabar Unit Kertamanah, pada Rabu dan Kamis
(1--2/10/25). Entitas dari Holding Perkebunan Nusantara ini menegaskan bahwa
tindakan anarkis ini tidak hanya merugikan, tetapi juga merupakan perbuatan
melanggar hukum.
Perusakan tanaman teh ditemukan di Blok Tambak Sumur
dan Blok Bojong Waru, Afdeling Cinyiruan. Akibatnya, tanaman teh hampir
setengah hektare berisi sekitar 4.000 batang teh hilang. Kerusakan ini telah
dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pangalengan untuk segera
ditindaklanjuti secara hukum.
Manajer Kebun Malabar, Heru Supriyadi menjelaskan,
PTPN I Regional 2 adalah perusahaan milik negara yang mengelola aset perkebunan
demi kepentingan publik, termasuk stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan
kerja. Tindakan perusakan aset negara ini tidak hanya merugikan perusahaan,
tetapi juga merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat
sekitar.
"Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang
merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional perkebunan
perusahaan. Kami sudah melaporkan akis kriminal ini kepada pihak kepolisian dan
akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelakunya," kata Heru
Supriyadi di Pangalengan, Jumat (3/10/25)
Heru menjelaskan, PTPN I Regional 2 berkomitmen
menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum.
Perusahaan membuka ruang diskusi dan siap bekerja sama untuk mencari solusi
terbaik, tanpa mengorbankan aset negara dan kelestarian lingkungan. Namun, jika
para terduga pelaku tidak mengindahkan seruan persuasif, maka langkah hukum
akan tetap dilanjutkan.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I
Regional 2, Adi Sukmawadi mengatakan seluruh lahan yang dikelola PTPN I
Regional 2 merupakan aset negara yang dilindungi hukum, juga meluruskan
informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai kanal terkait status
tanah Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat perlu memahami bahwa jika ada tanah HGU
yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat diduduki atau dikuasai
oleh pihak mana pun tanpa prosedur yang sah, kata Adi.
Ia mengambarkan, Proses perpanjangan atau
pembaharuan HGU memiliki mekanisme hukum yang harus ditaati. Apabila masa HGU
berakhir, status tanah kembali ke negara, bukan langsung menjadi milik
perorangan atau kelompok. Proses redistribusi tanah atau reforma agraria yang
sah hanya dapat dilakukan melalui kebijakan dan program resmi dari pemerintah.
Tindakan merusak atau menjarah aset perusahaan,
termasuk tanaman teh, merupakan tindakan pidana. Perusahaan perkebunan negara
dilindungi undang-undang. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang pengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah
merupakan contoh pasal yang dapat menjerat pelaku. Mereka yang terbukti merusak
aset perkebunan bisa dijatuhi hukuman pidana, kata Ketum SPBUN yang memiliki
hoby lari ini.
Dikatakan pula bahwa seluruh lahan yang dikelola
PTPN I Regional 2 merupakan aset negara yang dilindungi hukum. Dia menolak
keras segala bentuk okupansi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan
karena dianggap merugikan negara. Sekaligus mengancam keberlangsungan ribuan
pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan.
Menurutnya, setiap persoalan yang timbul seharusnya
diselesaikan melalui mekanisme dialog dan jalur hukum yang sah, bukan dengan
tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
"Mewakili Manajemen PTPN I Regional 2, mengajak
masyarakat, khususnya petani, untuk menempuh jalur dialog dan musyawarah dalam
menyampaikan aspirasi, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua
pihak. berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat
sekitar, serta memastikan kelangsungan operasional perusahaan demi
kesejahteraan bersama." tutup Adi.
Keterangan Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III
(Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment