Kebun Awaya PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara Berstatus HGU Sah dan Berkekuatan Hukum
Makassar – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menegaskan bahwa Kebun Awaya di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan aset negara yang memiliki legalitas lengkap dan sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah. Kepastian hukum tersebut menjadi landasan dalam pengembangan proyek hilirisasi komoditas kelapa dan pala yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Maluku. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamsah, mengatakan bahwa status hukum Kebun Awaya memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat serta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kebun Awaya merupakan lahan HGU yang berasal dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Legalitasnya telah terjaga secara berkelanjuta...