PTPN Group Gandeng Kejati Sulsel Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Pengamanan Aset BUMN
MAKASSAR – Holding Perkebunan
Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menunjukkan
komitmen kuat dalam memperkokoh integritas dan menjaga aset negara dengan
menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kemitraan strategis ini
diwujudkan melalui pembekalan pengetahuan hukum terkait pencegahan tindak
pidana korupsi yang diberikan kepada para pegawai PTPN I Regional 8 di
Makassar, Jumat minggu lalu.
Kegiatan yang dipimpin
langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Kantor
PTPN I Regional 8 ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai
berbagai risiko hukum dan modus operandi kejahatan yang sering terjadi di
sektor perkebunan BUMN. “Ada 10 modus operandi yang sering ditemukan di sektor
perkebunan, dan semuanya harus dipahami agar dapat dicegah sejak dini,” ujar
Soetarmi.
Modus-modus yang disampaikan
mencakup korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (melalui mark-up atau vendor
fiktif), penggelapan aset produksi, penggajian fiktif, manipulasi penjualan
aset, kecurangan hasil panen (pengurangan timbangan), gratifikasi,
penyalahgunaan dana CSR, transaksi afiliasi, manipulasi laporan keuangan,
hingga korupsi dalam impor dan distribusi hasil perkebunan.
Dalam kesempatan tersebut,
Soetarmi turut menyampaikan pesan dari Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, yang
menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam budaya kerja,
khususnya di tengah masyarakat Sulawesi Selatan.
Pegawai PTPN I Regional 8
diajak menanamkan nilai Siri’ (rasa malu) yang menjadi karakter khas masyarakat
Sulsel, didasari filosofi 3S: Sipakatau (saling menghargai), Sipakalebbi
(saling memuliakan), dan Sipakainge (saling mengingatkan).
“Budaya ini harus menjadi
filter moral dalam menjalankan tugas. Dengan nilai-nilai lokal yang kuat,
integritas dan kejujuran akan tumbuh dalam diri setiap pegawai,” tegas
Soetarmi.
Selain materi pencegahan
korupsi, fokus utama pembekalan adalah edukasi tentang pengamanan aset
strategis milik PTPN. Kejati Sulsel menyarankan langkah konkret yang harus
dilakukan perusahaan, meliputi Inventarisasi aset menggunakan sistem digital, penyempurnaan
dokumen kepemilikan dan audit hukum terhadap aset sengketa, pengajuan Hak Guna
Usaha (HGU) sebelum masa berlaku habis dan pemasangan batas fisik lahan secara
jelas. Selain itu juga perlu kerja sama lintas instansi (Kepolisian, Pemda, dan
Kejaksaan) serta pemanfaatan aset terlantar melalui kerja sama sewa atau pola
kemitraan untuk mencegah penyerobotan. “Upaya pencegahan penyerobotan lahan
dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu peringatan dan jalur hukum, baik
litigasi maupun non-litigasi,” tambahnya.
Sementara itu, Hamzah,
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, mewakili Region Head,
menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kejati Sulsel dalam membina dan
mengawal tata kelola perusahaan.
“Kami berterima kasih atas
perhatian dan pembinaan dari Kejati Sulsel. Edukasi seperti ini sangat penting
agar seluruh pegawai memahami risiko hukum dan mampu menjaga aset negara dengan
penuh tanggung jawab. Komitmen kami adalah menjadikan PTPN I sebagai entitas
BUMN yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Hamzah.
Keterangan Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III
(Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment