Holding Perkebunan Nusantara Pastikan Perlindungan Aset Negara, PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU Sidodadi

 


Deli Serdang — Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kui, Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/10).

Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dan lainnya sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan pihak terkait, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara yang disengketakan seluas 16.500 meter persegi.

Namun, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1 selaku pemegang hak HGU aktif tidak ditarik sebagai pihak, meskipun lahan yang disengketakan berada dalam kawasan HGU yang masih sah dan aktif.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui kuasa hukumnya Julisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering di lapangan. “Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.

Julisman menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh langkah hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepada aparat penegak hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PTPN I dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi dari praktik penyerobotan lahan serta upaya hukum yang tidak sesuai prosedur.

Sebagai bagian dari Subholding SupportingCo, PTPN I terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis yang mendukung operasional dan keberlanjutan industri perkebunan nasional.

 

 

 

 

Keterangan Lebih Lanjut:

Holding Perkebunan Nusantara

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Telp: +6221 29183300

Ponsel: +6281370835057

email : sekretariat@holding-perkebunan.com

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Komitmen Keberlanjutan Standar Internasional, PTPN IV Regional III 100 Persen RSPO

PT RPN-PPKS Raih Penghargaan di BUNEX 2024 atas Inovasi Energi Terbarukan Biodiesel B50

Dewan Komisaris PTPN I Laksanakan Kunjungan Kerja ke PTPN I Regional 3