Holding Perkebunan Nusantara Pastikan Perlindungan Aset Negara, PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU Sidodadi
Deli
Serdang — Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan
Nusantara I (PTPN I) Regional 1 berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering
atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor
113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kui, Pantai Labu Pasar II, Dusun
VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,
Senin (13/10).
Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum
Edy Priyatno–Asliawati dan lainnya sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo
alias Kelit dan pihak terkait, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara
yang disengketakan seluas 16.500 meter persegi.
Namun, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1
selaku pemegang hak HGU aktif tidak ditarik sebagai pihak, meskipun lahan yang
disengketakan berada dalam kawasan HGU yang masih sah dan aktif.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting,
melalui kuasa hukumnya Julisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan
konstatering di lapangan. “Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam
perkara ini karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,”
ujar Julisman di lokasi.
Julisman menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya
akan menempuh langkah hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara
tidak sah kepada aparat penegak hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas
untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah memutuskan untuk menunda
pelaksanaan konstatering tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PTPN I
dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi
dari praktik penyerobotan lahan serta upaya hukum yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari Subholding SupportingCo, PTPN I
terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan
instansi terkait untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset-aset
strategis yang mendukung operasional dan keberlanjutan industri perkebunan
nasional.
Keterangan Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III
(Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment