Holding Perkebunan Nusantara Dukung Komisi VI DPR RI Dorong Reformasi Tata Niaga Gula
Surabaya, 3–7 Oktober 2025 – Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I
Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini berfokus
pada pengembangan industri gula
dan ketahanan pangan nasional,
sejalan dengan peran strategis Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan
Indonesia.
Melalui
kunjungan ini, Komisi VI DPR RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan konkret yang
mendukung penguatan ekosistem industri gula nasional, termasuk peningkatan daya
saing dan keberlanjutan usaha petani tebu.
Dalam rapat
bersama pemangku kepentingan, Anggota
Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan rapat, M. Sarmuji, menyoroti
permasalahan serius terkait penyerapan
gula petani di pasar akibat peredaran
gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi.
“Sekarang ada
problem yang serius yaitu gula dari petani tidak terserap di pasar, karena ada
gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan industri, malah merembes ke
konsumen. Persoalannya adalah bagaimana kita bisa mengendalikan kuota impor
gula rafinasi. Jika kuota impor melebihi kebutuhan industri, maka dapat
dipastikan akan terjadi kebocoran ke pasar konsumsi. Pengendaliannya memang
sulit, karena itu harus dihitung dengan benar berapa kebutuhan gula rafinasi
untuk industri, dan perhitungannya harus transparan. Jika berlebihan, pasti
akan menimbulkan masalah,” ujar Sarmuji.
Kegiatan
tersebut turut dihadiri oleh Faturohman,
Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN, serta
Mohammad Abdul Ghani, Director of Plantation & Agriculture
Danatara. Kehadiran kedua pejabat ini menunjukkan dukungan kuat pemerintah dan
pelaku usaha terhadap penguatan industri gula nasional.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara
(SGN), Mahmudi,
menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan
memastikan keberlangsungan usaha petani tebu.
“Dukungan yang
dibutuhkan dari pemerintah tentunya yang pertama adalah pengendalian rembesan
rafinasi. Kemudian offtake gula petani melalui CPP Gula untuk memastikan
penyerapan gula petani sebelum musim giling sehingga stok tidak menumpuk.
Selanjutnya adalah tata niaga gula dengan menetapkan harga acuan musiman tetes
untuk menjaga harga, serta pembebasan pajak PPh 22 atas pembelian gula petani
oleh Danatara, ID Food, dan PTPN sebagai pelaksana buffer serapan gula,” ujar
Mahmudi.
Melalui kegiatan
ini, Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan,
guna memperkuat ketahanan pangan
nasional sekaligus melindungi keberlangsungan
industri gula rakyat.
Holding
Perkebunan Nusantara, melalui PT
Sinergi Gula Nusantara (SGN), berperan aktif dalam menjalankan mandat
pemerintah untuk mengakselerasi transformasi industri gula nasional, mulai dari
peningkatan produktivitas tebu hingga penguatan rantai pasok gula konsumsi
berbasis kemandirian petani.
Keterangan Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III
(Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment