Holding Perkebunan Nusantara Dukung Komisi VI DPR RI Dorong Reformasi Tata Niaga Gula

 


Surabaya, 3–7 Oktober 2025Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini berfokus pada pengembangan industri gula dan ketahanan pangan nasional, sejalan dengan peran strategis Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan Indonesia.

Melalui kunjungan ini, Komisi VI DPR RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan konkret yang mendukung penguatan ekosistem industri gula nasional, termasuk peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha petani tebu.

Dalam rapat bersama pemangku kepentingan, Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan rapat, M. Sarmuji, menyoroti permasalahan serius terkait penyerapan gula petani di pasar akibat peredaran gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi.

“Sekarang ada problem yang serius yaitu gula dari petani tidak terserap di pasar, karena ada gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan industri, malah merembes ke konsumen. Persoalannya adalah bagaimana kita bisa mengendalikan kuota impor gula rafinasi. Jika kuota impor melebihi kebutuhan industri, maka dapat dipastikan akan terjadi kebocoran ke pasar konsumsi. Pengendaliannya memang sulit, karena itu harus dihitung dengan benar berapa kebutuhan gula rafinasi untuk industri, dan perhitungannya harus transparan. Jika berlebihan, pasti akan menimbulkan masalah,” ujar Sarmuji.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Faturohman, Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN, serta Mohammad Abdul Ghani, Director of Plantation & Agriculture Danatara. Kehadiran kedua pejabat ini menunjukkan dukungan kuat pemerintah dan pelaku usaha terhadap penguatan industri gula nasional.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Mahmudi, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan memastikan keberlangsungan usaha petani tebu.

“Dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah tentunya yang pertama adalah pengendalian rembesan rafinasi. Kemudian offtake gula petani melalui CPP Gula untuk memastikan penyerapan gula petani sebelum musim giling sehingga stok tidak menumpuk. Selanjutnya adalah tata niaga gula dengan menetapkan harga acuan musiman tetes untuk menjaga harga, serta pembebasan pajak PPh 22 atas pembelian gula petani oleh Danatara, ID Food, dan PTPN sebagai pelaksana buffer serapan gula,” ujar Mahmudi.

Melalui kegiatan ini, Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan, guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi keberlangsungan industri gula rakyat.

Holding Perkebunan Nusantara, melalui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), berperan aktif dalam menjalankan mandat pemerintah untuk mengakselerasi transformasi industri gula nasional, mulai dari peningkatan produktivitas tebu hingga penguatan rantai pasok gula konsumsi berbasis kemandirian petani.

 

 

 

 

 

Keterangan Lebih Lanjut:

Holding Perkebunan Nusantara

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Telp: +6221 29183300

Ponsel: +6281370835057

email : sekretariat@holding-perkebunan.com

 

Comments

Popular posts from this blog

Komitmen Keberlanjutan Standar Internasional, PTPN IV Regional III 100 Persen RSPO

PT RPN-PPKS Raih Penghargaan di BUNEX 2024 atas Inovasi Energi Terbarukan Biodiesel B50

Dewan Komisaris PTPN I Laksanakan Kunjungan Kerja ke PTPN I Regional 3