Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penanganan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, PTPN I Regional 7 Perkuat Koordinasi
BLAMBANGAN UMPU
– PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7, Subholding Holding
Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), terus memperkuat koordinasi dengan
berbagai pihak untuk mengatasi aktivitas tambang emas ilegal yang merangsek ke
lahan Kebun Karet Tulung Buyut Afdeling Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Manajemen PTPN I Regional 7 telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten
Way Kanan di Kantor Pemkab Way Kanan untuk membahas penanganan aktivitas
tambang ilegal yang merusak lingkungan. Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah
Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah,
termasuk Kabag Hukum, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan, serta pejabat terkait lainnya, Pada Rabu
(30/7/2025).
Sekda Machiavelli mengapresiasi langkah proaktif PTPN I Regional 7.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal memiliki dampak sistemik terhadap
kehidupan masyarakat. Dalam diskusi, Pemkab Way Kanan dan PTPN I Regional 7
saling bertukar data dan informasi terkait kondisi lapangan, dampak kerusakan,
serta aspirasi masyarakat. “Permasalahan
tambang ilegal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Penanganannya
perlu disusun milestone agar progres jelas dan tidak berulang,” ujarnya.
Kasubbag Aset PTPN I Regional 7, Azwar, menjelaskan bahwa penambang
awalnya beroperasi di lahan warga, namun kemudian meluas ke lahan milik
perusahaan. “Mereka menggerus tanah dan menumbangkan tanaman karet kami. Ketika
dihalau, tetap melanjutkan aktivitas. Kami memilih koordinasi dengan pemerintah
dan aparat hukum untuk penanganan,” ujarnya.
Azwar menegaskan bahwa PTPN I Regional 7 memilih pendekatan persuasif
dan humanis, mengingat perusahaan hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar.
“Kami menjaga harmoni sosial karena masyarakat adalah pagar sosial perusahaan.
Kami percayakan penyelesaian kepada aparat penegak hukum dan pemerintah di
semua tingkatan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar para penambang menghentikan aktivitasnya,
mengingat kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami tidak akan berhenti. Saat ini masih diupayakan langkah hukum yang tepat,
terukur, dan tidak destruktif,” tegasnya.
Keterangan
Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan
Nusantara
PT Perkebunan
Nusantara III (Persero)
Telp: +6221
29183300
Ponsel:
+6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment