Tiga Oknum Jalani Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Ultimatum Oknum Lain Penguasa Lahan Ilegal di Ijen
Surabaya, 8 Maret 2025 – Proses hukum
terhadap tiga terdakwa provokator pendudukan lahan Java Coffee Estate (JCE)
milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 memasuki babak baru. Pada
sidang putusan sela yang digelar 4 Maret 2025, majelis hakim menegaskan bahwa
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil,
sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Jaksa Penuntut Umum Kabupaten
Bondowoso, Dwi Dutha Ari Sampurna, mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum
para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga majelis hakim
memutuskan untuk menolak semua permohonan eksepsi penasihat hukum tersebut.
“Selanjutnya sidang tahap pembuktian
akan digelar pada selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi”,
ungkap Dwi Dutha Ari Sampurna.
Akibat provokasi tiga terdakwa
tersebut, hingga saat ini masih ada beberapa oknum lain yang diduga menguasai
lahan milik PTPN I Regional 5.
Manajer JCE, Heri Suciyoko, menyatakan
masih memberikan kesempatan bagi para oknum yang diduga menguasai lahan secara
ilegal untuk mengembalikan lahan garapan secara sukarela. Jika tidak,
perusahaan akan melanjutkan upaya hukum agar mereka dapat diproses sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini, empat dari 13 oknum
telah menyerahkan lahan setelah melalui mediasi dengan kepala desa setempat.
Namun, bagi yang tetap bertahan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah
hukum tegas”, tegas Heri Suciyoko.
Proses hukum terhadap tiga terdakwa,
yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi
Purwanto, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bondowoso. Ketiga terdakwa diduga
menghasut warga untuk ikut menduduki lahan negara secara ilegal, menyebabkan
kerugian bagi PTPN I Regional 5 yang ditaksir mencapai Rp1 miliar per tahun.
Bahkan salah satu terdakwa, Jumari,
diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kasus penebangan kayu ilegal
di lahan PTPN dan penguasaan lahan tanpa izin pada tahun 2017. Perannya yang
diduga sebagai provokator meningkatkan kasus kriminalitas penguasaan lahan
ilegal di wilayah tersebut, yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang
merugikan masyarakat dan negara.
Lahan yang dikuasai ditanami non
tanaman kayu, berupa sayur kol dan kentang sehingga meningkatkan risiko kerusakan
lingkungan, mengingat kawasan Ijen pernah dilanda banjir bandang pada tahun
2020 dan 2023 akibat kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali oleh
oknum masyarakat setempat.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan
mengoptimalkan aset negara. JCE merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional
(PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso
Republik Kopi (BRK) Hal ini juga bertujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai
pusat produksi kopi specialty dunia.
Saat ini, perusahaan telah
mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare yang mampu menyerap
tenaga kerja hingga 4.000 orang per hari.
Pada periode 2025-2026, PTPN I Regional
5 juga berencana mengembangkan areal perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483
hektare, yang diproyeksikan membuka peluang kerja bagi 700 orang per hari.
Langkah ini tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bondowoso,
tetapi juga turut berkontribusi dalam menekan angka pengangguran di
Indonesia.
Menanggapi tuduhan kriminalisasi yang
disuarakan oleh kelompok masyarakat yang mendukung para pelaku, Heri Suciyoko
menegaskan bahwa PTPN I Regional 5 tidak pernah melakukan kriminalisasi
terhadap warga. Justru PTPN I Regional 5 menjalankan tugasnya dalam menjaga
aset negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebaliknya, tindakan kelompok yang
berusaha menguasai lahan negara secara ilegal justru yang mengkriminalisasi
negara. Karena mengancam keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dilestarikan
untuk generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan pribadinya,” tegas Heri
Suciyoko.
PTPN I Regional 5 mengimbau kepada
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.
Sebagai solusi bagi para petani sayur
sekitar Ijen, PTPN I Regional 5 hadir membuka peluang bagi masyarakat untuk
terlibat dalam pemberdayaan budidaya tanaman hortikultura. dengan tetap
mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Melalui langkah ini, PTPN I Regional 5
menegaskan tanggung jawabnya dalam menjaga keberlanjutan usaha perkebunan di
Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan secara ilegal tidak akan
dibiarkan, dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

Comments
Post a Comment