Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN Blambangan Umpu Non Executable
WAY KANAN---Sengketa lahan milik
Perusahaan BUMN (PTPN VII) seluas 320 hektare di Bungamayang, Way Kanan yang
dikuasai Perusahaan Swasta PT Bumi Madu Mandiri (BMM) masih belum kelar. PTPN
VII sebagai pemilik awal lahan masih melakukan upaya hukum dengan melakukan
bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang
sebelumnya memutus memenangkan PT BMM.
Pada sidang bantahan lanjutan oleh PTPN
VII dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Kamis (2/5/24), PTPN VII
kembali membuka peta dan menunjukkan batas-batas lahan yang disengkatakan.
Kuasa hukum PTPN VII M. Agung N mengatakan, pihaknya mengajak Majelis Hakim
dari PN Blambangan Umpu untuk menyusuri jalan dari Kampung Kaliawi, Kecamatan
Negeri Besar sebagaimana tercatat sebagai lokasi objek perkara berada hingga
fakta lapangan lokasi yang sesungguhnya.
Sidang dimulai di Balai Kampung Kaliawi
dipimpin Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan didampingi dua hakim Andre Jevi Surya
dan Ridwan Pratama, didampingi beberapa panitera. Selain kuasa hukum, dari PTPN
VII juga hadir beberapa tim Hukum dan beberapa saksi sejarah. Sedangkan dari PT
BMM selaku Pihak Terbantah hadir Chairul Anom dan beberapa tim hukum. Dari
Pemkab Way Kanan sebagai Pihak Turut Terbantah hadir Kabag Hukum Aris
Supriyanto dan dihadiri juga sekretaris Kampung Kaliawi Hamdani.
Kuasa Hukum PTPN VII sengaja mengajak
Tim Hakim dari Kampung Kaliawi menuju objek perkara untuk membuktikan dan memastikan
jarak dan posisi yang sangat berjauhan dan harus melewati wilayah tiga kampung
lain. Tim Hakim juga diajak berhenti di depan tiga Balai Kampung yang dilewati,
yakni Kampung Tiuh Baru, Kampung Kaliawi Indah, dan Kampung Bima Sakti.
“Dengan seizin Yang Mulia Majelis Hakim,
kami sengaja mengajak Majelis Hakim untuk menyusuri jalan menuju lokasi objek
perkara. Selain jauh, posisinya juga harus melewati wilayah tiga kampung lain.
Artinya, pelaksanaan eksekusi atas putusan yang menyatakan objek perkara berada
di Kampung Kaliawi terdapat unsur Non Executable (Eksekusi yang tidak dapat
dilaksanakan). Dengan demikian, seharusnya Hakim dapat mempertimbangkan kembali
penetapan eksekusi pada areal 320 Ha,” kata Agung.
Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan saat
membuka sidang menyatakan pihaknya tidak membuka ruang perdebatan dalam agenda
Pemeriksaan Setempat (PS) ini. Ia mengingatkan kepada para pihak, yakni PTPN
VII sebagai pembantah dan PT BMM sebagai pihah terbantah serta Pemkab Way Kanan
sebagai pihak turut terbantah untuk hanya menjawab, menjelaskan, dan
menunjukkan fakta-fakta yang diminta oleh Majelis Hakim.
“Majelis Hakim hanya akan meninjau
lokasi objek perkara. Kita akan langsung ke lapangan dan para pihak silakan
jawab dan tunjukkan saja fakta-fakta yang ada sesuai permintaan Majelis Hakim.
Tidak ada perdebatan pada sidang lapangan ini karena kami hanya akan mendalami
dan mencatat dari fakta yang disampaikan,” kata hakim.
Sebelum menuju objek perkara, Sekretaris
Kampung Kaliawi sebagai “tuan rumah” menyampaikan pesan dari Kepala Kampung
Kaliawi Muhsin yang tidak hadir. Hamdani mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu
dengan perkara yang disidangkan ini dan tidak bertanggung jawab atas segala
sesuatu yang menjadi keputusan sidang tersebut.
“Kami mohon maaf karena Pak Kepala
Kampung kami berhalangan hadir pada acara ini. Namun, dalam hal ini kami tidak
tahu-menahu dan tidak bertanggung jawab terkait dengan sidang hari ini,” kata
dia.
Pada sidang lapangan, Majelis Hakim
meninjau tiga lokasi yang menjadi batas dari objek perkara, yakni lahan seluas
320 hektare yang semula milik PTPN VII dan saat ini dikuasai PT BMM. Di lokasi
pertama, Majelis Hakim ditunjukkan titik batas sebelah utara yang merupakan
aliran Sungai Way Campang. Di lokasi ini, pihak PTPN VII yang didampingi Martin
dan Yuli, dua pelaku sejarah saat pembukaan lahan oleh PTPN VII, menunjukkan
jalan produksi End Field merupakan batas timur yang dibangun PTPN VII pada
tahun 1983.
“Ini adalah batas utara, yakni aliran
Sungai Way Campang dan sebelah timur adalah jalan produksi (End Field). Sebagai
bukti bahwa lahan ini milik PTPN VII, salah satunya adalah jembatan
gorong-gorong ini yang dibangun pada tahun 1983. Saat itu, PTPN VII masih
bernama PTPN XXI-XXII,” kata Martin, mantan karyawan PTPN VII yang merupakan
warga asli Bungamayang.
Peninjuan dilanjutkan ke titik kedua
yang merupakan batas sebelah barat. Yuli, salah satu karyawan senior PTPN VII
yang mengetahui persis sejarah dan lokasi lahan menyatakan batas lahan di sisi
barat adalah rawa-rawa. Lalu, terakhir Majelis Hakim ditunjukkan batas Selatan
objek perkara yang ditandai dengan sungai Way Papan Balak dengan jembatan
kembar.
Di lokasi terakhir, Majelis Hakim
meminta pihak PTPN VII untuk membuka peta dan menunjukkan untuk menyesuaikan
dengan fakta di lapangan. Yuli selaku saksi dari PTPN VII menjelaskan dengan
terang posisi objek perkara dan menarik “garis” jarak dengan posisi Kampung
Kaliawi sebagaimana disebutkan dalam pokok putusan perkara.
“Ini kami hanya menunjukkan
fakta-faktanya, Yang Mulia. Bahwa tiga titik batas yang kita tinjau tadi berada
di sini, di sini, dan di sini. Sedangkan posisi Kampung Kaliawi itu jauh di
atas dalam peta ini, jelas posisi objek perkara tidak berada di Kampung
Kaliawi,” kata Yuli sambil membuka peta lebih luas untuk menunjukkan jauhnya.
Sidang lapangan yang berlangsung sejak
jam 11.00 sampai jam 14.00 itu dikawal aparat kepolisian dari Polsek Negeri
Besar yang dipimpin Kapolsek Iptu Septri Herianto dan beberapa personel TNI
berlangsung lancar. Dan akan dilanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) pada areal
461 Ha oleh Pengadilan Negeri Kotabumi besok Jumat (3/5/24). (*)

 
 
Comments
Post a Comment