Regional 8 Menjadi Tuan Rumah Dalam Sosialisasi Proyek Strategis Nasional Dalam Lingkup PTPN Group
Regional8;Makassar – Regional 8 PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 menjadi tuan rumah dalam Sosialisasi
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
Group yang dilaksanakan di Hotel The Rinra, (22/04/2024).
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah
Kepala Daerah baik dari Sulawesi, Maluku dan Ambon, Papua, dan sejumlah tamu
undangan lainnya.
Direktur Manajemen Risiko PTPN III,
M. Arifin Firdaus; Dirut PTPN I, Teddy Yudirman Danas hadir secara langsung
dalam sosialisasi. Tampak hadir pula Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Selatan
Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas
Maurits.
Dalam sambutannya, Direktur Manajemen
Risiko PTPN III, M. Arifin Firdaus, menyampaikan bahwa sosialisasi ini
merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan di Sumatera bagian
selatan dan utara, serta Jawa Barat dan Tengah.
“Untuk wilayah Sulawesi mencakup Maluku
dan Papua, mohon dukungannya,” kata Arifin Firdaus
Selanjutnya, Teddy mengatakan
Kemendagri menegaskan bahwa PTPN yang kini masuk dalam PSN juga akan menerima
relaksasi pajak.
“Jadi menyosialisasikan pelaksanaan
PSN berdasarkan undang undang, peraturan pelasana, dan peraturan presiden,
kepada pemerintah daerah di lingkup PTPN I,” ujarnya.
“Bahwa kini PTPN sudah menjadi PSN
danakan menerima relaksasi pajak. Kami
harap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB) bisa nol persen,
yang selama ini berkisar 3 persen,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan Teddy, juga
disosialisasikan bahwa PTPN grup telah melakukan aksi korporasi yang juga
merupakan PSN, dengan membentuk Sub Holding PTPN IV PalmCo dan PTPN I
SupportingCo pada 1 Desember 2023 lalu, menyusul pendirian sub Holding SugarCo
di tahun 2021.
Kemudian Prof Zudan dalam sambutanya
mengatakan Pemprov Sulsel menyambut baik digelarnya sosialisasi ini, mengingat
PTPN merupakan bagian yang penting bagi perekonomian Sulawesi Selatan.
“Kita dukung penuh apa yang
dibutuhkan PTPN sebagai pengelola sawit dan tebu. Saat ini pertumbuhan ekonomi
Sulsel sudah mencapai 4,51 persen di. tahun 2023. Ini juga sesuai dengan arah
kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel,” paparnya.
Adapun sinergi yang terjalin antara PTPN
I Regional 8 dengan Pemerintah Provinsi Sulsel dalam komoditas sawit dan tebu
telah bermitra dengan petani tebu dan petani sawit. Program Peremajaan Sawit
Rakyat di Provinsi Sulsel telah terlaksana sejak tahun 2018.
Pengembangan sawit di Sulsel dalam bentuk
kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat dengan sumber pendanaan dari BPDPKS dilakukan
di dua kabupaten, yaitu Luwu Timur dan Luwu Utara.
Berdasarkan data laporan monitoring
progres Peremajaan Sawit Rakyat Provinsi Sulsel, di Kabupaten Luwu Timur
tercatat total luas lahan 3.769,29 Ha dan total luas tanam 3.295,89 Ha.
Sementara di Kabupaten Luwu Utara tercatat total luas lahan 4.109,93 Ha dan
total luas tanam 3.870,44 Ha.
Menurut statistik Data Tetap 2022,
tanaman sawit tersebar pada 12 kabupaten di Sulawesi Selatan dengan total luas
tanam 34.677 Ha, yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (13.809 Ha),
tanaman menghasilkan (24.646 Ha), dan tanaman rusak/tidak menghasilkan seluas
1.732 Ha. Dari kondisi ini diperoleh produksi sejumlah 101.073 ton dengan rata-rata
4.101 kg/ha.
Kemitraan PTPN I Regional 8 dengan
petani tebu juga telah terjalin dengan baik. Berdasarkan data tetap Statistik
2022, komoditas tebu dibudidayakan pada 5 kabupaten di Sulsel, dengan total
luas areal 3.212 Ha, total luas panen 2.037 Ha, dengan produktivitas 1.816
kg/ha. Terkait pengembangan tebu, di wilayah Sulsel, khususnya Kabupaten Gowa,
Takalar, dan Bone, terdapat alokasi bantuan pupuk untuk lahan seluas 350 Ha
yang anggarannya bersumber dari APBN.
Sosialisasi Proyek Strategis Nasional
ini diharapkan dapat membantu aparat pemerintah daerah, BPN, dan jajaran PTPN
dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait PSN sehingga
pemahaman yang lebih mendalam tentang pelaksanaan PSN, mulai dari landasan
hukum, administrasi pengelolaan, hak dan kewajiban, hingga implementasi di
lapangan.

Comments
Post a Comment