Bedah Kontrak Bersama BGN Law Firm, PT CMN Wujudkan Tata Kelola Profesional Holding Perkebunan Nusantara
LANGSA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
(Persero) melalui anak usahanya, PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN),
mengadakan forum diskusi dan pendampingan hukum terkait kontrak kerja sama
bersama konsultan hukum perusahaan, BGN Law Firm. Acara ini berlangsung di
Ruang Rapat RSU Cut Meutia, Selasa (23/9/2025), dengan tujuan meningkatkan
pemahaman karyawan dalam menganalisis serta menyusun kontrak guna memitigasi
risiko hukum.
Forum
ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT CMN Waluyo beserta jajaran,
Kepala RSU Cut Meutia dr. Hanafi Nasution beserta jajaran, serta perwakilan
Klinik Cut Meutia.
Yasmid
dari BGN Law Firm memimpin diskusi dengan dua topik utama: bedah kontrak dan
teknik penyusunan kontrak. Ia menekankan pentingnya menganalisis isi perjanjian
secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi hak dan kewajiban masing-masing
pihak serta potensi risiko hukum. “Sangat penting untuk meninjau setiap klausul
secara kritis agar tidak ada pasal yang merugikan atau menimbulkan
multitafsir,” ujar Yasmid.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan cara menyusun kontrak yang baik, yaitu dengan
menggunakan bahasa hukum yang jelas, sistematis, serta mencantumkan unsur-unsur
penting seperti objek perjanjian, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian
sengketa. Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasi
utama bagi perjanjian yang adil dan mengikat secara hukum.
Setelah
pemaparan, sesi diskusi dilanjutkan dengan bedah kontrak-kontrak yang sudah ada
di PT CMN, RSU Cut Meutia, dan Klinik Cut Meutia. Melalui sesi ini, seluruh
peserta memperoleh kesempatan untuk mengevaluasi kembali perjanjian yang ada
serta memperdalam pemahaman mereka dalam meminimalkan potensi kesalahpahaman di
masa depan.
Direktur
PT CMN, Ernwati, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan forum ini sebagai
langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. “Kami berharap forum
ini dapat membantu PT CMN mengevaluasi setiap klausul secara cermat, terbuka,
dan objektif. Dengan begitu, kontrak yang dihasilkan dapat benar-benar
mencerminkan kepentingan bersama dan selaras dengan hukum yang berlaku,” kata
Ernwati.
Keterangan Lebih Lanjut:
Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III
(Persero)
Telp: +6221 29183300
Ponsel: +6281370835057
email :
sekretariat@holding-perkebunan.com

Comments
Post a Comment