Tingkatkan Kompetensi Pajak dengan Transformasi Digital : PTPN IV Regional VII Laksanakan In House Training Coretax Administration System (CTAS)
Bandar Lampung, 17 Januari 2025 –
Dalam rangka mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan,
PTPN IV Regional 7 menyelenggarakan In House Training Coretax Administration
System (CTAS) pada tanggal 16 sampai dengan 17 Januari 2025 di Kantor Regional
7, Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PIC (Person in Charge)
perpajakan dari unit kerja PTPN IV Regional 7 dengan semangat untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kewajiban perpajakan
perusahaan secara digital.
Pelatihan ini secara khusus
difokuskan pada tiga materi utama, yakni administrasi Faktur Pajak,
administrasi Bukti Potong, dan administrasi Surat Pemberitahuan (SPT). Melalui
pelatihan ini, diharapkan seluruh PIC perpajakan dapat memahami dengan mendalam
setiap aspek administrasi perpajakan dan mampu mengaplikasikannya menggunakan
sistem digital CTAS, sehingga pelaporan dan pembayaran pajak dapat berjalan
dengan lebih efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Amelia, Kepala
Sub Bagian Keuangan dan HPS PTPN IV Regional 7, menyampaikan bahwa pelatihan
ini adalah langkah penting untuk memastikan seluruh PIC telah terdaftar di akun
CTAS dan memiliki kompetensi dalam menggunakan aplikasi tersebut.
“Kami berharap materi yang telah
diberikan selama dua hari ini dapat diserap dengan baik, sehingga pelaksanaan
pelaporan dan pembayaran pajak tidak menemui kendala ke depannya,” ujar Amelia.
Aplikasi Coretax Administration
System (CTAS) sendiri merupakan inovasi yang dirancang untuk menyederhanakan
proses bisnis administrasi perpajakan, baik dari sisi Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) dalam menjalankan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung
ke kantor pajak atau mengirimkan berkas permohonan secara fisik. Semua proses
administrasi kini dapat dilakukan secara digital melalui platform CTAS,
termasuk validasi data yang terintegrasi dengan lembaga-lembaga seperti Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Administrasi Hukum Umum (AHU).
Lili Supriyadi, konsultan
perpajakan sekaligus founder laporpajak.com, yang menjadi salah satu narasumber
dalam pelatihan ini, menjelaskan bahwa CTAS mampu mengubah wajah administrasi
perpajakan. “Coretax Administration System mengubah berbagai proses mulai dari
pelayanan hingga pengawasan perpajakan menjadi serba digital dan terintegrasi.
Modernisasi ini bertujuan menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel,
dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif serta efisien,” jelas Lili.
Lebih lanjut, Lili menambahkan
bahwa penggunaan CTAS juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak
dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Hal ini
sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghadirkan sistem
perpajakan yang transparan dan terpercaya.
Kegiatan In House Training CTAS
ini mendapatkan apresiasi dari para peserta. Salah satu peserta menyatakan
bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman dan
kemampuan teknis dalam administrasi perpajakan. “Kami merasa lebih percaya diri
dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan dengan adanya pelatihan ini.
Terima kasih kepada manajemen Regional 7 yang telah menyelenggarakan kegiatan
yang sangat relevan ini,” ujar salah seorang peserta.
Melalui kegiatan ini, PTPN IV
Regional 7 menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan
teknologi dalam rangka mendukung efisiensi operasional dan kepatuhan perpajakan
perusahaan. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat
menjalankan administrasi perpajakan dengan lebih baik, mendukung tercapainya
target perusahaan di tahun 2025, dan menjadi contoh implementasi modernisasi
perpajakan di sektor agribisnis.*)

Comments
Post a Comment