PTPN IV Regional 7 Dukung Peremajaan Sawit Rakyat
MUSIBANYUASIN--
Mendukung Program Strategis Nasional pemerintah melalui program Peremajaan
Sawit Rakyat (PSR) atau replanting, PTPN
IV Regional 7 yang merupakan anak usaha PTPN III (Persero) melakukan
penandatanganan off taker dengan petani sawit yang ada di Kabupaten
Musibanyuasin, Selasa (22/10/2024), bertempat di PKS Talang Sawit.
Penandatanganan
kerjasama ini sebagai bentuk dukungan PTPN IV Regional 7 kepada Lembaga Pekebun
serta Petani yang merupakan bagian dari stakeholders, PTPN IV Regional 7
menginisiasi untuk mengenalkan produk Perusahaan Mitra. Hal ini dikatakan
Region Head PTPN IV Reg 7 Denny Ramadhan.
Ia
berharap dengan penandatanganan MoU ini petani dapat mendapatkan produk dengan
harga yang lebih terjangkau.
Menurutnya,
untuk mensukseskan program PSR dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seluas 60.000 Ha sampai dengan tahun 2026.
Dukungan PTPN IV Regional 7 (dahulu PTPN VII) terhadap PSR sudah diwujudkan
dengan bukti konkret terealisasinya PSR di eks-plasma PIR-Sus IIA Sungai Niru
dan PIR-Sus IIB Sungai Lengi, dimana Peran aktif PTPN IV Regional 7 dalam PSR
sebagai mitra offtaker dan pendamping teknis.
"Hadirnya
skema pembiayaan BPDPKS dalam PSR merupakan harapan baru bagi Pekebun kelapa
sawit secara umum dan secara khusus Pekebun eks Plasma, untuk memperbaiki
kesejahteraan Pekebun," papar Denny
Ia
juga menghimbau Pekebun Plasma NES VI
Talang Sawit untuk terlibat secara aktif mengikuti program PSR, karena masih
banyak potensi untuk diremajakan, berdasarkan data luasan Plasma.
PSR
ini merupakan harapan baru pekebun sawit, kami akan terus memberikan yang
terbaik kepada pekebun bagi dari segi pelayanan maupun pembayaran. Kalau dulu
pembayaran dilakukan H+30, sekarang sudah lebih baik menjadi H+1.
Kepala
Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir mengatakan BPDPKS
sudah melaksanakan beberapa program dari tahun 2016 hingga sekarang. Salah
satunya melaksanakan peremajaan replanting sawit. Saat ini propinsi yang paling
banyak melakukan replanting mengikuti program PSR yakni Sumatera Selatan.
Ia
menjelaskan hingga September 2024, pemerintah telah menyalurkan Rp9,66 triliun
dengan luas lahan 344.792 hektare (ha) yang diterima 154.866 pekebun. Dan
setiap tahunnya pemerintah menyiapkan Rp
3 triliun dana untuk PSR dan baru terserap sekitar Rp 1 Trilun per
tahun. Berarti masih ada sekitar Rp 2 Trilun yang masih belum terserap oleh
petani sawit.
Untuk
itu, kata Ahmad Munir, para petani agar mengajukan melalui kelompok tani, dan
PTPN IV Regional 7 agar bisa mendapatkan dana PSR. Sebagai upaya percepatan
program PSR, tambah Ahmad Amir pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus. Yakni pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan PSR
menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan
Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU)
yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari
pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW,
serta bebas dari HGU.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Musi Banyuasin, Erdiansyah mengungkapkan ucapan terima kasih kepada PTPN IV
Regional 7 yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan program PSR.
“Alhamdulillah masyarakat Muba Banyusain banyak yang
mendapatkan pembiayaan. Program ini sangat membantu terutama dalam segi
pembiayaan,” katanya.
Alangkah baiknya dengan kemitraan ini bisa menjadi
kerjasama yang baik. Program replanting ini harus didukung, dengan kemitraan
ini bisa menjalin kerjasama yang baik dari sisi tanaman maupun ekologi. (**)


Comments
Post a Comment