Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara PT KPBN dan Kejari Belawan

 


Medan - PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis 8 Agustus 2024. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara sektor korporasi dan lembaga hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum khususnya yang berada di wilayah Belawan.

Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Medan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak. Dalam sambutannya, M. Iswan Achir, Direktur PT KPBN menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh operasi dan aktivitas bisnis PT KPBN berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Samiaji Zakaria, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyambut baik kerjasama ini dan menekankan pentingnya dukungan dari berbagai sektor dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap bahwa dengan adanya kolaborasi ini, PT KPBN dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum, konsultasi mengenai kepatuhan hukum, mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta mitigasi risiko hukum. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjalankan kerjasama ini dengan integritas dan transparansi tinggi.

Dengan adanya kerjasama ini, PT KPBN berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga reputasi perusahaan sebagai entitas bisnis yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

Comments

Popular posts from this blog

Komitmen Keberlanjutan Standar Internasional, PTPN IV Regional III 100 Persen RSPO

PT RPN-PPKS Raih Penghargaan di BUNEX 2024 atas Inovasi Energi Terbarukan Biodiesel B50

Dewan Komisaris PTPN I Laksanakan Kunjungan Kerja ke PTPN I Regional 3