Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penyerapan Gula Petani Lewat PT SGN, Jaga Harga Rp14.500/kg
Surabaya,
22 Agustus 2025 — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III
(Persero) melalui Subholding PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah
rapat pembahasan program penyerapan gula petani. Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari Rapat Koordinasi Penyerapan Gula Petani di Badan Pangan Nasional
pada 20 Agustus 2025. Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan adalah
penerapan harga minimal Rp14.500/kg untuk menjaga keberlanjutan usaha petani
tebu nasional.
Diskusi
dipimpin oleh Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, I Gusti Ketut Astawa,
dengan menghadirkan lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan, antara
lain Asdep Sistem Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Direktur Ketersediaan
Pangan, Direktur Utama PT SGN, Ketua APTRI, Tenaga Ahli Utama KSP, Satgasda
Polda Jawa Timur, pedagang gula, serta perwakilan petani.
“Petani
dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Semua
harus saling mendengar dan saling melengkapi. Pemerintah hadir, pedagang
berkontribusi, dan petani berjuang. Ini menjadi kolaborasi penting agar problem
penyerapan gula dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Ketut.
Direktur
Utama PT SGN, Mahmudi, menegaskan bahwa momentum ini menjadi bukti nyata perhatian
serius pemerintah dan industri terhadap keberlangsungan tebu rakyat. “Hari ini menjadi berkah bagi industri gula.
Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen meningkatkan
produktivitas, pabrik gula melakukan perbaikan mutu, dan pedagang mengatur tata
niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih
baik,” tuturnya.
Rapat
menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penyerapan gula petani segera
dilakukan melalui dana Danantara, sementara sisa produksi yang belum terserap
akan ditangani pedagang gula. Seluruh pihak juga berkomitmen mencegah bocornya
gula rafinasi ke pasar eceran. Penjualan tebu petani diwajibkan melalui
mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.
Adapun aspek teknis pelaksanaan program penyerapan diserahkan kepada PT SGN, ID
Food, dan APTRI untuk memastikan proses berjalan efektif.
Kesepakatan
ini mempertegas bahwa pabrik gula, petani, dan pedagang harus berjalan dalam
satu visi menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan
industri gula nasional sepanjang musim giling 2025.
Mengenai PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) :
PT Sinergi Gula Nusantara
(SGN) yang dikenal dengan Sugar Co merupakan perusahan sub-Holding Gula PT
Perkebunan Nusantara III (Persero) yang bergerak di bidang usaha agro industri
komoditas gula. Perusahaan didirikan
pada tanggal 17 Agustus 2021 berdasarkan
hukum pendirian merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-527/MBU/07/2021 tanggal 26 Juli 2021. Pendirian
perusahaan PT Sinergi Gula Nusantara dalam rangka restrukturisasi bisnis gula
PTPN Grup, adalah merupakan merupakan salah satu dari 88 Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah guna mendukung
pencapaian swasembada gula nasional.
Perusahaan mengkonsolidasi 36 Pabrik Gula Perkebunan Nusantara yang
tersebar dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa
Timur dan Sulawesi Selatan. Saat ini Perusahaan melakukan upaya-upaya
restrukturisasi bisnis gula dan transformasi usaha di sektor pengolahan tanaman
tebu (off farm), kemitraan budidaya perkebunan (on farm), peningkatan
kesejahteraan petani tebu rakyat serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan
kinerja maupun produktivitas Perusahaan.
Keterangan
Lebih Lanjut:
Yunianta
Corporate Secretary
PT
Sinergi Gula Nusantara
Phone:
+62 821-3218-7778
Email:
contact@sinergigula.com
Head
Office: Jl Proklamasi Nomor 25 Jakarta

Comments
Post a Comment