Lindungi Aset Negara, PTPN I Regional 5 Tindak Tegas Oknum Penguasa Lahan Ilegal
Bondowoso, Jawa Timur – Upaya mempertahankan aset negara yang dilakukan oleh PTPN I Regional 5 terhadap sekelompok warga yang berupaya menguasai aset BUMN tersebut memasuki tahapan baru. Seiring dengan proses hukum yang berjalan, para pelaku yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Manajer Java Coffee Estate PTPN I
Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan
menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami
tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Sebagai pelapor, kami hanya menerima
informasi perkembangan dari APH bahwa ketiga pelaku, Jumari alias H. Nawawi,
Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, telah memasuki tahapan hukum
selanjutnya di Kejari,” ujarnya.
Heri menjelaskan bahwa ketiga pelaku
diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang
merupakan aset sah milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate), dengan klaim
bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka.
Padahal, lahan tersebut telah terdaftar
sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I dan sedang dipersiapkan untuk
perluasan serta replanting tanaman kopi.
Sebagai solusi, para petani mitra akan
mendapatkan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu yang telah disediakan.
Tanaman kopi dipilih karena sesuai
dengan program perusahaan, di samping itu tanaman kopi berfungsi juga untuk
menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi. Sebaliknya, jika lahan digunakan
untuk menanam komoditas seperti kubis atau kol, maka risiko erosi akan
meningkat.
Berdasarkan hasil mitigasi yang telah
dilakukan oleh pihak terkait, langkah ini juga merupakan upaya antisipasi untuk
mengurangi risiko bencana longsor dan banjir bandang yang kerap terjadi di
daerah tersebut.
Heri menegaskan bahwa pengawasan dan
pengamanan aset BUMN merupakan bagian dari tanggung jawab yang telah diberikan
oleh negara kepada PTPN I.
Java Coffee Estate merupakan bagian
dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah
Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Dengan adanya pengembangan komoditas
kopi di kawasan Ijen, proyek ini bertujuan untuk menjadikan daerah tersebut
sebagai pusat produksi kopi specialty dunia sekaligus menciptakan lapangan
kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari, yang pada akhirnya akan
membantu mengurangi angka pengangguran.
Hal ini sejalan dengan program
pemerintah dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk
tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan
tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi Nasional,”
tegas Heri.
Secara terpisah, Kepala Bagian
Sekretariat dan Hukum, Reggy Irawan Setiyobudi menambahkan bahwa, seluruh kasus
penguasaan ilegal atas aset negara oleh oknum di lahan HGU milik PTPN I
Regional 5 tengah ditindak secara tegas melalui jalur hukum.
Comments
Post a Comment