PTPN IV Regional 4 Dukung Peningkatan Penerimaan PKB dan SWDKLLJ
Jambi, INDONEWS.ID - Untuk
keberlanjutan pembangunan berbagai sektor utamanya insfratruktur di daerah, PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, berkomitmen mendukung dan mensupport
peningkatan pendapatan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jambi.
Hal ini , terungkap dalam
pernyataan komitmen bersama antara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa
Raharja cabang Jambi, yang ditanda tangani Region Head PTPN IV Regional 4,
Ospin Sembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu
Mulidyawati pada Jum'at (25/10/2024) di gedung perkantoran PTPN IV Regional 4
Jambi.
‘’Kami sangat mendukung dan
mensupport peningkatan penerimaan pajak daerah dan penarikan dana kecelakaan
dari sektor kendaraan bermotor. PKB ini kan, digunakan untuk pembangunan
insfratruktur utamanya jalan raya dan SWDKLLJ merupakan jaminan kecelakaan
lalulintas bagi pengendara kendaraan di jalan raya,”” kata Region Head PTPN IV
Regional 4 Jambi, Ospin Sembiring.
Ospin Sembiring mengatakan,
dia akan mendata seluruh kendaraan bermotor baik milik perusahaan maupun milik
pribadi karyawan PTPN IV Regional 4 untuk membayar pajak sesuai tepat waktu.
Dengan memiliki lebih dari 5000 karyawan yang semuanya memiliki kendaraan
bermotor minimal roda dua, Ospin optimis akan cukup menambah pundi pajak daerah
dari sektor kendaraan bermotor.
“Semua karyawan kami
memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua dan sebagian roda empat, Ada 5000
lebih karyawan kami. Insya Allah, mereka diminta bayar pajak. Kami akan
koordinasikan untuk bayar pajak tepat waktu secara bersamaan,”” ungkap Ospin
Sembiring.
Sementara, Kepala Cabang PT
Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengaku bahwa dana sumbangan
berbentuk SWDKLLJ yang dipungut saat pembayaran pajak kendaraan bermotor akan
dikembalikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan
saat berlalu lintas di jalsn raya dalam bentuk jaminan dan santunan biaya
pengobatan akibat kecelakaan.
“”Bila pengendara
kecelakaan di jalan raya, kami akan membayar biaya pengobatan di rumah sakit
maksimal sampai Rp 25.000.000,- Bila sampai meninggal dunia, kami akan beri
santunan sebesar Rp 50.000.000,- Dana yang di berikan berasal dari iuran
SWDKLLJ yang didapat saat pembayaran pajak bermotor tiap tahun di kantor
Samsat,”” akhir Made Ayu.

Comments
Post a Comment