MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember
JEMBER (2/5) – PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Gunung Gambir bersama Kejaksaan
Negeri Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka
penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kantor
Kejaksaan Negeri Jember, pada Kamis 2/5/2024.
Penandatanganan
kedua belah pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko
Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H.,
M.H.
MoU tersebut
dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Manajer
Kebun dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata
dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang
dapat menimbulkan permasalahan hukum.
“Kebun Gunung Gambir
memiliki lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan
Sumberbaru. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri
setempat untuk melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang.

Comments
Post a Comment