MoU Kebun Gunung Gambir dengan Kejaksaan Negeri Jember

 

JEMBER (2/5) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Gunung Gambir bersama Kejaksaan Negeri Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, pada Kamis 2/5/2024.

Penandatanganan kedua belah pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.

MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Manajer Kebun dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

“Kebun Gunung Gambir memiliki lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan Sumberbaru. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang.

Comments

Popular posts from this blog

PTPN IV Regional VII Tanamkan Nilai Budaya Holding Perkebunan Nusantara Melalui One PTPN One Culture

PalmCo Hadirkan Solusi Transformasi Industri Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Siap Jawab Tantangan Masa Depan

Melalui Pusat Penelitian Karet Sembawa, Holding Perkebunan Nusantara Bantu Karyawan Terdampak Kebakaran